Jumat, 21 Oktober 2011

JINAYAT

 Secara bahasa kata jinaayaat adalah bentuk jama’ dari kata jinaayah yang berasal dari janaa dzanba yajniihi jinaayatan yang berarti melakukan dosa. Secara istilah, jinayat adalah perbuatan yang dilarang oleh agama / syara’ karena perbuatan tersebut mengenai jiwa, ekonomi dan social atau masyarakat.

HUDUD
Hudud adalah bentuk jama’ dari kata had yang asal artinya sesuatu yang membatasi di antara dua benda. Menurut bahasa, kata had berarti al-man’u (cegahan) (Fiqhus Sunnah II: 302). 
Adapun menurut syar’i, hudud adalah hukuman-hukuman kejahatan yang telah ditetapkan oleh syara’ untuk mencegah dari terjerumusnya seseorang kepada kejahatan yang sama (Manarus Sabil II: 360). Contohnya :
- Pembunuhan, QS. An Nisa’ : 92
- Zina, QS. An Nur : 2
- Pencurian, QS. Al Maidah : 38
- Dll

DIAT
Diat adalah denda karena melakukan pelanggaran jinayat. Diat ada yang berkaitan dengan sesuatu yang bisa diqishash dan ada pula yang tidak.
Diat disebut juga ‘aql, sebab diat disebut ‘aql karena seseorang yang telah melakukan pembunuhan, ia mengumpulkan diat berupa onta, lalu diikat di halaman rumah wali si terbunuh untuk diserahkan kepada keluarganya. Sehingga orang Arab biasa mengatakan, ‘aqaltu ’an fulaanin (yaitu) saya membayar hutang diat kepada si fulan. 
Diat terbagi dua, yaitu diat mughallazhah (yang berat) dan diat mukhaffafah (yang ringan). Diat mukhafffafah diwajibkan atas pelaku pembunuhan yang keliru, tidak disengaja, sedangkan diat mughallazhah diwajibkan atas pelaku pembunuhan yang syibhul ’amdi.

KAFARAT
Kafarat adalah denda karena meninggalkan perintah Allah atau melanggar larangan Allah.

QISHASH
Qishah adalah hukum balas yang dilakukan apabila terjadi pembunuhan. Apabila terjadi pembunuhan yang disengaja dan terencana, maka pihak wali dari terbunuh diberi dua alternatif, yaitu menuntut hukum qishash, atau memaafkan dengan mendapat imbalan diat. Allah swt berfirman:

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, Maka baginya siksa yang sangat pedih.” (QS Al-Baqarah: 178).

TA’ZIR
Ta’zir ialah hukuman yang bersifat pendidikan (mendidik).

QISHOS DAN DIYAT DALAM JINAYAH

Yang dimaksud dengan jinayat meliputi :
1. Membunuh orang
2. Melukai orang
3. Memotong anggota tubuh
4. Menghilangkan manfaat badan
Membunuh orang adalah dosa besar, maka Allah yang Maha Adil lagi Maha Bijaksana telah menetapkan hukuman di dunia dan di akhirat demi ketentraman dan menjaga keselamatan hidup manusia di bumi
”Dan barang siapa membunuh seorang mu’min dengan sengaja maka balasannya adalah neraka jahannam yang dia akan kekal di dalamnya, dan Allah murka kepadanya, mengutukinya, serta menyediakan adzab yang besar baginya”. (QS. An-Nisa 93)
(Baca juga QS. Al-Baqoroh 178).
 Bagi yang membunuh tergantung tiga hak :
1. Hak Allah
2. Hak Ahli Waris
3. Hak yang dibunuh
Apabila pembunuh bertobat dan menyerahkan diri kepada ahli waris (keluarga yang dibunuh) dia terlepas dari hak Allah dan hak ahli waris, baik mereka melakukan qishos atau mereka mengampuninya dengan membayar diyat (denda) ataupun tidak. Sesudah itu tinggal hak yang dibunuh; nanti akan diganti oleh Allah diakhirat dengan kebaikan.

TIGA MACAM PEMBUNUHAN
SENGAJA (DIRENCANAKAN)
Dilakukan dengan niat benar-benar ingin membunuh dan dengan menggunakan alat yang biasanya dapat digunakan untuk membunuh.
HUKUMANNYA
Wajib diqishos (berarti hukumannya di bunuh) kecuali dimaafkan oleh ahli waris dengan membayar diyat atau dimaafkan sama sekali.
TIDAK SENGAJA
Dilakukan dengan niat tidak ingin membunuh. Misalnya seseorang melemparkan sesuatu yang tidak disangka akan mengenai seseorang hingga meninggal dunia
HUKUMANNYA
Tidak wajib diqishos. Hanya wajib membayar diyat ringan. Diyat ini dibebankan kepada keluarganya, bukan atas orang yang membunuh saja. Mereka membayarnya dengan diangsur selama 3 tahun. Tiap akhir tahun membayar 1/3 nya.
(QS. An-Nisa 92)
SEPERTI SENGAJA
 Dilakukan dengan niat benar-benar ingin membunuh tetapi dengan menggunakan alat yang tidak biasa digunakan untuk membunuh.
 HUKUMANNYA
 Tidak wajib diqishos. Hanya diwajibkan membayar diyat yang berat dan dibebankan kepada keluarganya dengan diangsur selama 3 tahun

SYARAT WAJIB QISHOS
1. Orang yang membunuh adalah orang yang sudah baligh & berakal sehat.
2. Orang yang membunuh bukan bapak dari yang dibunuh.
3. Orang yang dibunuh derajatnya tidak kurang dari orang yang membunuh.
Maksudnya adalah agama dan merdeka atau tidaknya, begitu juga bapak dengan anaknya. Oleh karena itu bagi orang Islam yang membunuh orang kafir idak berlaku qishos; begitu juga orang merdeka tidak dibunuh sebab membunuh budak, dan bapak tidak dibunuh sebab membunuh anaknya.
4. Orang yang terbunuh adalah orang yang terpelihara darahnya dengan Islam atau dengan perjanjian.
 Firman Allah QS. Al-Baqoroh ayat 178 yang artinya :
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pema'afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema'afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma'af) membayar (diat) kepada yang memberi ma'af dengan cara yang baik (pula). yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, Maka baginya siksa yang sangat pedih.(111)
 Penjelasan ayat :
Qishaash ialah mengambil pembalasan yang sama. qishaash itu tidak dilakukan, bila yang membunuh mendapat kema'afan dari ahli waris yang terbunuh yaitu dengan membayar diat (ganti rugi) yang wajar. pembayaran diat diminta dengan baik, umpamanya dengan tidak mendesak yang membunuh, dan yang membunuh hendaklah membayarnya dengan baik, umpamanya tidak menangguh-nangguhkannya. bila ahli waris si korban sesudah Tuhan menjelaskan hukum-hukum ini, membunuh yang bukan si pembunuh, atau membunuh si pembunuh setelah menerima diat, Maka terhadapnya di dunia diambil qishaash dan di akhirat dia mendapat siksa yang pedih.
 • Hadits Nabi
Artinya : “Orang Islam tidak dibunuh sebab membunuh orang kafir” (HR. Bukhori)
 Artinya : ”Bapak tidak dibunuh sebab membunuh anaknya” (HR. Baihaqi) 
Setiap hukum qishos yang berlaku bagi seseorang (dengan syarat seperti di atas) berlaku pula hukum potong atau qotho’, dengan tambahan syarat seperti sebagaimana berikut :
1. Hendaklah nama dan jenis anggota itu sama, misalnya kanan dengan kanan, kiri dengan kiri, tangan dengan tangan, dan kaki dengan kaki.
2. Keadaan anggota yang dipotong tidak kurang dari anggota yang akan dipotong. Misalnya tangan yang sempurna dengan tangan yang syalal (kering; tidak mempunyai kekuatan)
 Tiap-tiap anggota yang terpotong dari peruasannya berlaku padanya hukum qishos. Adapun luka tidak wajib qishos tetapi dapat disamakan ukuran panjang, lebar, dan dalamnya luka tersebut.

DIYAT / DENDA
Yang dimaksud dengan diyat ialah ”Denda pengganti jiwa yang tidak berlaku atau tidak dilakukan padanya hukum bunuh”. Diyat ada 2 macam yaitu :

 A. DENDA BERAT
Denda berat yaitu 100 ekor unta dengan perincian :
30 ekor unta betina umur 4 tahun
30 ekor unta betina umur 4 tahun masuk 5 tahun
40 ekor unta betina yang sudah bunting
Diwajibkan denda berat karena :
1. Sebagai ganti hukum bunuh yang dimaafkan pada pembunuhan yang betul-betul disengaja. Denda ini wajib dibayar tunai oleh yang membunuh sendiri.
2. Melakukan pembunuhan ”seperti sengaja”. Denda ini wajib dibayar oleh keluarganya dengan cara diangsur pada tiap-tiap akhir tahun 1/3 selama 3 tahun.

 B. DENDA RINGAN
Banyaknya denda ringan ini adalah 100 ekor unta dengan perincian :
20 ekor unta betina umur 1 masuk 2 tahun
20 ekor unta betina umur 2 masuk 3 tahun
20 ekor unta jantan umur 2 masuk 3 tahun
20 ekor unta betina umur 3 masuk 4 tahun
20 ekor unta betina umur 4 masuk 5 tahun
Denda ini dapat diganti dengan uang yang senilai dengan harga unta, ini pendapat sebagian ulama’. Pendapat lain menyatakan bahwa boleh diganti dengan uang 12.000 dirham (kira-kira 37,44 kg perak), dan kalau denda berat maka ditambah 1/3 nya.

Ringannya denda dapat dipandang dari 3 segi :
1. Jumlahnya yang dibagi 5
2. Diwajibkan atas keluarga yang bersangkutan
3. Diberi waktu selama 3 tahun

 Beratnya denda dapat dipandang dari 3 segi juga :
1. Jumlah denda hanya dibagi 3, sedangkan tingkat umurnya juga lebih besar
2. Diwajibkan atas pembunuh itu sendiri
3. Denda wajib dibayar tunai

Pembunuhan tidak sengaja telah diterangkan di atas bahwa sebagai dendanya adalah denda ringan. Denda ini akan menjadi berat jika pada keadaan :
• Berada di Tanah Haram (Makkah & Madinah)
• Terjadi pada bulan Haram (Muharram, Rajab, Dzul Qo’idah, & Dzul Hijjah)
• Yang membunuh adalah mahram dari yang dibunuh
(Keterangan ini diambil dari kitab ”KIFAYATULAKHYAR” berdasarkan perilaku para sahabat seperti Umar dan Utsman).
 Denda wanita yang membunuh wanita adalah ½ dari denda laki-laki. Sesuai dengan Hadits Nabi SAW yang artinya:  ”Denda wanita ½ dari denda laki-laki” (HR. Amr & Ibn Hazm)

C. DENDA MELENYAPKAN MANFAAT ANGGOTA TUBUH
Tiap-tiap anggota yang tidak dapat dilakukan qishos karena tidak dapat disamakan maka wajib membayar imbuh (pengganti kerusakan). Caranya kita umpamakan orang itu sebagai hamba, berapa kekurangan harganya karena kerusakan itu. Umpamanya sebelum mengalami kerusakan (dicelakakan) harganya Rp. 1.000,- sesudah dirusak harganya menjadi Rp. 900,- maka imbuhnya adalah Rp. 100,- atau 1/10 diyat.
Selain membayar diyat seperti yang telah diuraikan diatas bagi pembunuh juga diwajibkan untuk membayar kafarat berupa memerdekakan budak. Namun jika tidak ada maka diganti dengan berpuasa selama 2 bulan berturut-turut.
(Baca Firman Allah QS. An-Nisa ayat 92)

Jumat, 07 Oktober 2011

MACAM MACAM HASIL RAMPASAN PERANG

1.          Ghanimah

      Secara harfiah, ghanimah berarti sesuatu yang diperoleh seseorang melalui suatu usaha. Menurut istilah, ghanimah berarti harta yang diambil dari musuh Islam dengan cara
perang. Bentuk-bentuk harta rampasan yang diambil tersebut bisa berupa harta bergerak, harta tidak bergerak, dan tawanan perang. Dilihat dari sejarah perang, kebiasaan ini telah dikenal sejak jaman sebelum Islam. Hasil peperangan yang diperoleh ini mereka bagi-bagikan kepada pasukan yang ikut perang tersebut, dengan bagian terbesar untuk pemimpin.
Haram hukumnya menjual ghanimah (harta rampasan perang) sebelum dibagikan. Sebabnya ada dua:

  • Yang berhak membagikan ghanimah adalah imam (pemimpin), tidak halal bagi siapa pun mengambil sesuatu darinya. Jika ia mengambilnya lalu menjualnya, maka perbuatan itu termasuk ghulul. Dan ghulul hukumnya haram.
  • Karena belum ada kepemilikan sebelum dibagikan. Sebab sebelum dibagikan, orang-orang yang berhak menerima ghanimah tidak mengetahui bagian mana yang bakal diberikan kepadanya. Jika ia menjual bagiannya sebelum dibagikan berarti ia telah menjual sesuatu yang majhul (tidak diketahui barangnya), wallaahu a'lam.
2.          fa’I(upeti)

      Yaitu harta yang di dapat dari orang yang tidak beragama islam dengan jalan damai (tidak berperang), pajak, bea, harta orang murtad, hadiah, dan lain-lain.

ayat alqur'an surat al hasyr ayat 7 yang artinya:

     apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada RasulNya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota Maka adalah untuk Allah, untuk rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang Kaya saja di antara kamu. apa yang diberikan Rasul kepadamu, Maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagimu, Maka tinggalkanlah. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Amat keras hukumannya. 

3.          Salab

      yaitu pakaian, alat senjata, alat kendaraan dan alat-alat lainnya yang ada di tangan tentara musuh ketika ia di bunuh atau di tangkap.

TAWANAN PERANG DAN MACAM MACAM PERANG

  •  TAWANAN PERANG
Adapun yang dimaksud tawanan perang adalah orang-orang yang tertawan oleh negara yang berperang dan orang-orang tersebut sebagai penerapan prinsip-prinsip, perlakuan yang sama, seperti yang dilakukan musuh terhadap tawanan perang yang beragama Islam, yang oleh mereka dijadikan budak. Selain itu perlakuan terhadap tawanan perang yang dijadikan budak pun harus sama dengan tawanan-tawanan lain yang dijadikan budak.

  •  MACAM MACAM TAWANAN PERANG
          1. warga sipil :
Penduduk setempat yang tidak ikut perang.
  • Laki-laki      : tidak boleh dibunuh,tetapi boleh di siksa dan dipekerjakan
  • Perempuan  : tidak boleh dibunuh,tidak boleh disiksa,tetapi boleh dipekerjakan
  • anak-anak   : tidak boleh dibunuh,tidak boleh disiksa,dan tidak boleh dipekerjakan melebihi batas kemampuannya
          2. Tawanan tentara : Tentara yang ditawan oleh pihak sebaliknya. boleh dibunuh,disiksa,dan dipekerjakan melebihi batas kemampuannya
          3. Tawanan  Politik : Tahanan politik atau sering disingkat sebagai tapol adalah seseorang yang ditahan tempat rumah tahanan atau tempat pembuangan , misalnya dalam kasus tahanan rumah, karena memiliki ide-ide atau pandangan yang dianggap menentang pemerintah atau membahayakan kekuasaan negara.tidak boleh di bunuh,disiksa, maupun dipekerjakan secara tidak layak.

AL-QUR'AN, AL-HADIST DAN MACAM MACAM QIYAS

 Definisi Al-Qur'an ialah menurut bahasa, "Qur'an" berarti "bacaan", pengertian seperti ini dikemukakan dalam Al-Qur'an sendiri yakni dalam surat Al-Qiyamah ayat 17-18 :


“Sesungguhnya mengumpulkan Al-Qur’an (di dalam dadamu) dan (menetapkan) bacaannya (pada lidahmu) itu adalah tanggungan kami. (Karena itu), jika kami telah membacakannya, hendaklah kamu ikuti bacaannya”.

Adapun menurut istilah, Al-Qur’an berarti: “Kalam Allah yang merupakan mu’jizat yang diturunkan kepada nabi Muhammad, yang disampaikan secara mutawatir dan membacanya adalah ibadah”.



Definisi Al-Hadist ialah sesuatu yg disandarkan kepada Nabi Muhammad saw. yaitu berupa perkataan perbuatan pernyataan dan yg sebagainya.


1. Perkataan Yang dimaksud dgn perkataan Nabi Muhammad saw. ialah perkataan yg pernah beliau ucapkan dalam berbagai bidang syariat akidah akhlak pendidikan dan sebagainya
2. Perbuatan Perbuatan Nabi Muhammad saw. merupakan penjelasan praktis dari peraturan-peraturan yg belum jelas cara pelaksanaannya.
3. Taqrir Arti taqrir Nabi ialah keadaan beliau mendiamkan tidak mengadakan sanggahan atau menyetujui apa yg telah dilakukan atau diperkatakan oleh para sahabat di hadapan beliau.

Pengertian qiyas menurut bahasa Arab berarti menyamakan, membandingkan atau mengukur. Demikian pula membandingkan sesuatu dengan yang lain dengan mencari persamaan-persamaannya. Dan disini pasti ada perkara yang memunculkan suatu hukum. atu bisa juga disebut Illat

Dilihat dari perbandingan antara ‘illat yang terdapat pada ashl dan yang terdapat pada cabang, maka Qiyas terbagi menjadi tiga macam:

1. Qiyas Awla, yaitu ‘illat yang terdapat pada furu’ lebih utama dari ‘illat yang terdapat pada ashl.


2. Qiyas musawi, yaitu ‘illat yang terdapat pada cabang sama bobotnya dengan ‘illat yang terdapat pada ashl.
3. Qiyas al-Adna, yaitu ‘illat yang terdapat pada cabang lebih rendah bobotnya dibandingkan ‘illat yang terdapat pada ashl
Kalau dari segi jelas atau tidak jelasnya ‘illat yang menjadi landasan hukum, maka qiyas dapat dibagi menjadi dua macam :
1. Qiyas Jali, yaitu qiyas yang dinyatakan ‘illatnya secara tegas dalam Al Quran dan Sunnah atau tidak dinyatakan secara tegas dalam kedua sumber tersebut, tetapi berdasarkan penelitian kuat dugaan bahwa tidak ada perbedaan antara ashl dan cabang dari segi kesamaan ‘illatnya.
2. Qiyas Khafi, yaitu qiyas yang illatnya di istinbatkan atau ditarik dari hukum ashl.

Kamis, 06 Oktober 2011

JIHAD

Jihad adalah salah satu syi’ar Islam yang terpenting dan merupakan puncak keagungannya. Kedudukan jihad dalam agama sangat penting dan senantiasa tetap terjaga. Jihad fii sabiilillaah tetap ada sampai hari Kiamat.

Jihad dari segi bahasa (etimologi), berarti bersungguh-sungguh mencurahkan tenaga untuk mencapai satu tujuan. Dalam hal ini seseorang yang bersungguh-sungguh dalam mencari jejak bisa dikategorikan jihad.
Jihad dari segi istilah, berarti bersungguh-sungguh memperjuangkan hukum Allah, mendakwahkannya serta menegakkannya.







MACAM MACAM JIHAD
  1. Jihad Tholab (Invansi) : mendatangi orang-orang kafir dan menginvansi mereka di negeri-negeri mereka walaupun tidak pernah muncul dari mereka penganiayaan, agar mereka masuk ke dalam islam seluruhnya.
  2. Jihad Difa'i (Pertahanan) : jihad menghalau musuh dari negeri kaum muslimin, dan ini adalah wajib dengan ijma', serta tidak ada yang menghalanginya kecuali orang jahil atau munafiq.

Kamis, 29 September 2011

HUKUM HUKUM ISLAM

Pengertian hukum islam adalah Hukum syara’ menurut ulama ushul ialah doktrin (kitab) syari’ yang bersangkutan dengan perbuatan orang-orang mukallaf yang bersangkutan dengan perbuatan orang-orang mukallaf secara perintah atau diperintahkan memilih atau berupa ketetapan (taqrir). Sedangkan menurut ulama fiqh hukum syara ialah efek yang dikehendaki oleh kitab syari’ dalam perbuatan seperti wajib, haram dan mubah.
  • Menurut bahasa berarti jalan.
  • Menurut istilah berarti hukum-hukum yang diadakan oleh Allah untuk umatNya yang dibawa oleh seorang Nabi, baik hukum yang berhubungan dengan kepercayaan (aqidah) maupun hukum-hukum yang berhubungan dengan amaliyah. hukum islam.

Hukum islam ada lima:

1. Wajib: Sesuatu yang secara tegas dituntut oleh syara' supaya dilaksanakan, yang apabila dikerjakan mendapat pahala, apabila ditinggalkan mendapat dosa. dan wajib itu ada 2, yaitu:
  • Wajib ain:  Fardhu yang dituntut secara tegas agar dilaksanakan oleh setiap orang mukallaf, setiap shalat, puasa dan haji bagi yang mampu.
  • Wajib kifayah: Fardhu yang disuruh untuk dilaksanakan masyarakat Islam, bukan oleh orang perorangan dari mereka.  
Contoh: Shalat lima waktu.

2. Mubah: Sesuatu yang dikerjakan atau tidak sama saja
Contoh: Makan dan minum.

3. Makruh : Suatu perkara yang dianjurkan untuk tidak dilakukan akan tetapi jika dilakukan tidak berdosa dan jika ditinggalkan akan mendapat pahala dari Allah SWT. ada 2 macam, yaitu:
  • Tahrim : Makruh yang sevara tegas kita dituntut oleh syara' untuk meninggalkannya, akan tetapi tuntutan itu tidak setegas haram.
  • Tanzih : Makruh yang secara tegas syara' menuntut supaya ditinggalkannya yang dengan demikian apabila kita tinggalkan dikarenakan mematuhi perintah Allah maka kita mendapat pahala. sedang apabila kita lakukan kita tidak diancam hukuman.  
Contoh: Posisi makan berdiri.

4. Haram : Sesuatu yang secara tegas syara' menuntut kita meninggalkannya. Apabila ditinggalkan dikarenakan patuh kepada Allah mka mendapat pahala, apabila dilakukan dosa.
Contoh:  Main judi, minum minuman keras, zina

5. Sunnah: Suatu perkara yang bila dilakukan umat islam akan mendapat pahala dan jika tidak dilaksanakan tidak berdosa. sunnah terbagi 2 jenis macam, yaitu:
  • Sunnah mu'akad: sunnat yang sangat dianjurkan Nabi Muhammad SAW seperti shalat ied dan shalat tarawih.
  • Sunnah ghairu mu'akad:  sunnah yang jarang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW seperti puasa senin kamis
Contoh: Shalat sunnah mu'akad pada hari senin ~ kamis.

Jumat, 05 Agustus 2011

PENGERTIAN DALIL DAN MACAM MACAM DALIL

Dalil dan Hukum Islam

Dalil adalah keterangan yg dijadikan bukti atau alasan suatu kebenaran (terutama berdasarkan ayat Alquran).

Dalil Naqli dan Dalil Aqli :

- Dalil Naqli ialah dalil yang bersumber dari Al-Qur ’an sbg kalam Ilahi dan Al-Hadits yg berisi tuntunan sunnah Rasulullah SAW.
- Dalil Aqli ialah dalil yang berdasarkan akan pikiran yang sehat.

Selasa, 26 Juli 2011

PENGERTIAN DLORURI DAN MUKHTASAB

ILMU DLORURI :
                                                     ilmu yang hukumnya masih bisa berubah dalam keadaan dan situasi tertentu. Contoh dari ilmu dloruri adalah hukum memakan babi. Pada dasarnya babi itu haram, tetapi bisa menjadi halal apabila dalam keadaan yang darurat (dlorurot).
Dalil naqli terdapat pada Surat Al-Maidah ayat 3, seperti berikut:



"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang tanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhoi Islam itu jadi agama bagimu.

Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."


Maksud dari kalimat yang digaris bawah itu adalah bahwa kita diperbolehkan untuk memakan makanan yang diharamkan oleh Allah HANYA dalam keadaan terpaksa.


ILMU MUKHTASAB :
                                                                  Sedangkan ilmu mukhtasab adalah ilmu yang hukumnya sudah baku, berarti tidak bisa berubah-ubah. Ilmu mukhtasab ini berbanding terbalik dengan ilmu dloruri. Contoh dari ilmu mukhtasab adalah qishaas (hukuman bagi pembunuh) dan rajam (hukuman bagi pezina). Dalil naqli terdapat pada Surat An-Nuur ayat 2 yang berbunyi:




 "Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina. Maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman".


SUMBER :


  • http://mynewbielife.blogspot.com/
  • http:// google.com/
  • http://www.scribd.com/doc/7266767/Prinsip-Ilmu-Ushul-Fiqih
  • http://ilmuagamaislamjum.blogspot.com/2011/06/ilmu-fiqih-adalah-ilmu-untuk-mengetahui.html
  • http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20080530183645AA5q0pH

PENGERTIAN FIQIH DAN USHUL FIQIH

PENGERTIAN ILMU :
                                                            hasil daripada kajian trhadap sesuatu perkara. Dalam hal ini, ilmu sendiri juga boleh menjadi sasaran kajian dan menghasilkan apa yang dikenali sebagai "ilmu mengenai ilmu".






PENGERTIAN ILMU FIQIH :
                                                                              untuk mengetahui hukum allah, yang berhubungan segala amaliah mukallaf yang baik maupun yang wajib, sunnah, mubah, makruh atasu haram yang di gali dari dalil dalil yang jelas.






PENGERTIAN USHUL FIQIH :
                                                                                  al-Ashl" yaitu apa yang dibangun di atasnya yang selainnya, dan diantaranya adalah 'pokoknya
tembok', yaitu pondasinya, dan 'pokoknya pohon' yang bercabang darinya ranting-rantingnya. Allah berfirman :

" tidak kah kamu perhatikan bagaimana allah telah membuat perumpamaan kalimat yang baik serta pohon yang baik, akarnya teguh dan cabangnya ( menjulang ) ke langit .


SUMBER :
  • http://mynewbielife.blogspot.com/
  • http:// google.com/
  • http://www.scribd.com/doc/7266767/Prinsip-Ilmu-Ushul-Fiqih
  • http://ilmuagamaislamjum.blogspot.com/2011/06/ilmu-fiqih-adalah-ilmu-untuk-mengetahui.html
  • http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20080530183645AA5q0pH