Jumat, 07 Oktober 2011

AL-QUR'AN, AL-HADIST DAN MACAM MACAM QIYAS

 Definisi Al-Qur'an ialah menurut bahasa, "Qur'an" berarti "bacaan", pengertian seperti ini dikemukakan dalam Al-Qur'an sendiri yakni dalam surat Al-Qiyamah ayat 17-18 :


“Sesungguhnya mengumpulkan Al-Qur’an (di dalam dadamu) dan (menetapkan) bacaannya (pada lidahmu) itu adalah tanggungan kami. (Karena itu), jika kami telah membacakannya, hendaklah kamu ikuti bacaannya”.

Adapun menurut istilah, Al-Qur’an berarti: “Kalam Allah yang merupakan mu’jizat yang diturunkan kepada nabi Muhammad, yang disampaikan secara mutawatir dan membacanya adalah ibadah”.



Definisi Al-Hadist ialah sesuatu yg disandarkan kepada Nabi Muhammad saw. yaitu berupa perkataan perbuatan pernyataan dan yg sebagainya.


1. Perkataan Yang dimaksud dgn perkataan Nabi Muhammad saw. ialah perkataan yg pernah beliau ucapkan dalam berbagai bidang syariat akidah akhlak pendidikan dan sebagainya
2. Perbuatan Perbuatan Nabi Muhammad saw. merupakan penjelasan praktis dari peraturan-peraturan yg belum jelas cara pelaksanaannya.
3. Taqrir Arti taqrir Nabi ialah keadaan beliau mendiamkan tidak mengadakan sanggahan atau menyetujui apa yg telah dilakukan atau diperkatakan oleh para sahabat di hadapan beliau.

Pengertian qiyas menurut bahasa Arab berarti menyamakan, membandingkan atau mengukur. Demikian pula membandingkan sesuatu dengan yang lain dengan mencari persamaan-persamaannya. Dan disini pasti ada perkara yang memunculkan suatu hukum. atu bisa juga disebut Illat

Dilihat dari perbandingan antara ‘illat yang terdapat pada ashl dan yang terdapat pada cabang, maka Qiyas terbagi menjadi tiga macam:

1. Qiyas Awla, yaitu ‘illat yang terdapat pada furu’ lebih utama dari ‘illat yang terdapat pada ashl.


2. Qiyas musawi, yaitu ‘illat yang terdapat pada cabang sama bobotnya dengan ‘illat yang terdapat pada ashl.
3. Qiyas al-Adna, yaitu ‘illat yang terdapat pada cabang lebih rendah bobotnya dibandingkan ‘illat yang terdapat pada ashl
Kalau dari segi jelas atau tidak jelasnya ‘illat yang menjadi landasan hukum, maka qiyas dapat dibagi menjadi dua macam :
1. Qiyas Jali, yaitu qiyas yang dinyatakan ‘illatnya secara tegas dalam Al Quran dan Sunnah atau tidak dinyatakan secara tegas dalam kedua sumber tersebut, tetapi berdasarkan penelitian kuat dugaan bahwa tidak ada perbedaan antara ashl dan cabang dari segi kesamaan ‘illatnya.
2. Qiyas Khafi, yaitu qiyas yang illatnya di istinbatkan atau ditarik dari hukum ashl.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih kawan