Selasa, 26 Juli 2011

PENGERTIAN DLORURI DAN MUKHTASAB

ILMU DLORURI :
                                                     ilmu yang hukumnya masih bisa berubah dalam keadaan dan situasi tertentu. Contoh dari ilmu dloruri adalah hukum memakan babi. Pada dasarnya babi itu haram, tetapi bisa menjadi halal apabila dalam keadaan yang darurat (dlorurot).
Dalil naqli terdapat pada Surat Al-Maidah ayat 3, seperti berikut:



"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang tanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhoi Islam itu jadi agama bagimu.

Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."


Maksud dari kalimat yang digaris bawah itu adalah bahwa kita diperbolehkan untuk memakan makanan yang diharamkan oleh Allah HANYA dalam keadaan terpaksa.


ILMU MUKHTASAB :
                                                                  Sedangkan ilmu mukhtasab adalah ilmu yang hukumnya sudah baku, berarti tidak bisa berubah-ubah. Ilmu mukhtasab ini berbanding terbalik dengan ilmu dloruri. Contoh dari ilmu mukhtasab adalah qishaas (hukuman bagi pembunuh) dan rajam (hukuman bagi pezina). Dalil naqli terdapat pada Surat An-Nuur ayat 2 yang berbunyi:




 "Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina. Maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman".


SUMBER :


  • http://mynewbielife.blogspot.com/
  • http:// google.com/
  • http://www.scribd.com/doc/7266767/Prinsip-Ilmu-Ushul-Fiqih
  • http://ilmuagamaislamjum.blogspot.com/2011/06/ilmu-fiqih-adalah-ilmu-untuk-mengetahui.html
  • http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20080530183645AA5q0pH

PENGERTIAN FIQIH DAN USHUL FIQIH

PENGERTIAN ILMU :
                                                            hasil daripada kajian trhadap sesuatu perkara. Dalam hal ini, ilmu sendiri juga boleh menjadi sasaran kajian dan menghasilkan apa yang dikenali sebagai "ilmu mengenai ilmu".






PENGERTIAN ILMU FIQIH :
                                                                              untuk mengetahui hukum allah, yang berhubungan segala amaliah mukallaf yang baik maupun yang wajib, sunnah, mubah, makruh atasu haram yang di gali dari dalil dalil yang jelas.






PENGERTIAN USHUL FIQIH :
                                                                                  al-Ashl" yaitu apa yang dibangun di atasnya yang selainnya, dan diantaranya adalah 'pokoknya
tembok', yaitu pondasinya, dan 'pokoknya pohon' yang bercabang darinya ranting-rantingnya. Allah berfirman :

" tidak kah kamu perhatikan bagaimana allah telah membuat perumpamaan kalimat yang baik serta pohon yang baik, akarnya teguh dan cabangnya ( menjulang ) ke langit .


SUMBER :
  • http://mynewbielife.blogspot.com/
  • http:// google.com/
  • http://www.scribd.com/doc/7266767/Prinsip-Ilmu-Ushul-Fiqih
  • http://ilmuagamaislamjum.blogspot.com/2011/06/ilmu-fiqih-adalah-ilmu-untuk-mengetahui.html
  • http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20080530183645AA5q0pH