hasil daripada kajian trhadap sesuatu perkara. Dalam hal ini, ilmu sendiri juga boleh menjadi sasaran kajian dan menghasilkan apa yang dikenali sebagai "ilmu mengenai ilmu".
PENGERTIAN ILMU FIQIH :
untuk mengetahui hukum allah, yang berhubungan segala amaliah mukallaf yang baik maupun yang wajib, sunnah, mubah, makruh atasu haram yang di gali dari dalil dalil yang jelas.
PENGERTIAN USHUL FIQIH :
al-Ashl" yaitu apa yang dibangun di atasnya yang selainnya, dan diantaranya adalah 'pokoknya
tembok', yaitu pondasinya, dan 'pokoknya pohon' yang bercabang darinya ranting-rantingnya. Allah berfirman :
" tidak kah kamu perhatikan bagaimana allah telah membuat perumpamaan kalimat yang baik serta pohon yang baik, akarnya teguh dan cabangnya ( menjulang ) ke langit .
SUMBER :
SUMBER :
- http://mynewbielife.blogspot.com/
- http:// google.com/
- http://www.scribd.com/doc/7266767/Prinsip-Ilmu-Ushul-Fiqih
- http://ilmuagamaislamjum.blogspot.com/2011/06/ilmu-fiqih-adalah-ilmu-untuk-mengetahui.html
- http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20080530183645AA5q0pH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima kasih kawan