Jumat, 07 Oktober 2011

TAWANAN PERANG DAN MACAM MACAM PERANG

  •  TAWANAN PERANG
Adapun yang dimaksud tawanan perang adalah orang-orang yang tertawan oleh negara yang berperang dan orang-orang tersebut sebagai penerapan prinsip-prinsip, perlakuan yang sama, seperti yang dilakukan musuh terhadap tawanan perang yang beragama Islam, yang oleh mereka dijadikan budak. Selain itu perlakuan terhadap tawanan perang yang dijadikan budak pun harus sama dengan tawanan-tawanan lain yang dijadikan budak.

  •  MACAM MACAM TAWANAN PERANG
          1. warga sipil :
Penduduk setempat yang tidak ikut perang.
  • Laki-laki      : tidak boleh dibunuh,tetapi boleh di siksa dan dipekerjakan
  • Perempuan  : tidak boleh dibunuh,tidak boleh disiksa,tetapi boleh dipekerjakan
  • anak-anak   : tidak boleh dibunuh,tidak boleh disiksa,dan tidak boleh dipekerjakan melebihi batas kemampuannya
          2. Tawanan tentara : Tentara yang ditawan oleh pihak sebaliknya. boleh dibunuh,disiksa,dan dipekerjakan melebihi batas kemampuannya
          3. Tawanan  Politik : Tahanan politik atau sering disingkat sebagai tapol adalah seseorang yang ditahan tempat rumah tahanan atau tempat pembuangan , misalnya dalam kasus tahanan rumah, karena memiliki ide-ide atau pandangan yang dianggap menentang pemerintah atau membahayakan kekuasaan negara.tidak boleh di bunuh,disiksa, maupun dipekerjakan secara tidak layak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih kawan